memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: MIDIN GINTING, bertempat tinggal di Jalan Cikutra, Nomor 211 C, RT 004, RW 002, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir.
3. Perkara pada butir 1 dan 2 di atas, tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung RI; 4. Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi atau Peninjauan Kembali).
Syarat Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dapat Diajukan. Ketentuan pengajuan upaya hukum PK telah diatur dalam Pasal 67 Undang–Undang (UU) Nomor 5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan PK terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bisa diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan berikut ini.
Documents. 15.Kontra Memori Kasasi. of 11. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta 10110 KONTRA MEMORI KASASI ATAS PERKARA NOMOR : 212/B/2009/PT.TUN-JKT Jo.
Advokat dan Konsultan Hukum Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. & Rekan Jl. Dr. Sutomo No.40, Malang, JawaTimur – 085790393678 – nurizaayu@gmail.com MEMORI KASASI Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG Atas Nama Eren Indra Paripurna Malang, 5 April 2017 Kepada Yth.
. 14 354 239 5 263 154 483 441
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata