11. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa; 12. Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. 2. Surat Pengunduran Diri Ketua RT. 05 Kavling Plus Kepada Ketua RW. 07 Sei Temiang tertanggal 06 Agustus 2017. 3. Hasil rapat warga tanggal 12 Agustus 2017 bertempat di rumah kediaman Bapak Gantang Wirawan tentang Pembentukan Panitia 1 from Form, i.d, laporan pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Diterimanya laporan hasil pemilihan anggota bpd dari. Menetapkan calon anggota bpd hasil pemilihan sebagai anggota bpd untuk disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat;. Diterimanya laporan hasil pemilihan kepala desa dari panitia pemilihan. KRAKSAAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Probolinggo sedang menyiapkan pelaksanaan tes tulis bagi bakal calon kepala desa (bacakades) pada Rabu (17/3/2021). Tes tulis ini dilakukan karena dari pemeringkatan hasil seleksi tambahan sesuai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat Konsultasi dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa - 1,000,000 Ke Kabupaten : 2 org x 5 kali 10 ok 50,000 500,000 Ke Kecamatan : 2 org x 10 kali 20 ok 25,000 500,000 20 Biaya Tak Terduga 6,309,500 . 348 183 123 253 475 177 155 14

logo panitia pemilihan kepala desa png