Menurut sejarah, menjelang akhir abad ke-18, VOC (Kongsi Dagang Hindia Belanda) mengalami kemunduran. Sebab, korupsi dan perang terus terjadi di berbagai daerah di Nusantara yang membuat VOC mengalami krisis keuangan. Kelemahan ini dimanfaatkan oleh Perancis untuk menyerbu Belanda pada Desember 1749 hingga Januari 1795. Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Inilah beberapa sekolah umum yang ada pada masa Hindia Belanda: 1. Eurospeesch Lagere School (ELS) Europeesch Lagere School (ELS) merupakan sekolah dasar pada masa kolonial Hindia Belanda. Sekolah ini diperuntukkan bagi keturunan Belanda, Eropa, maupun rakyat Indonesia dari golongan terpandang.
pemerintah kolonial Belanda terhadap orang-orang pribumi. Pada tahun 1899 terbit sebuah artikel oleh seorang berkebangsaan Belanda, Van Deventer berjudul “Hutang Kehormatan” (Een Eereschuld) dalam majalah De Gids, yang berisi kerisauan kaum intelektual Belanda terhadap humanisasi Hindia Belanda yang telah terpengaruh kapitalisme.
2) Merupakan gubernur jenderal pertama Belanda di Hindia Belanda. 3) Saat menjabat gubernur jenderal, ia menghapuskan praktik feodalisme untuk menciptakan masyarakat yang dinamis. Keterangan di atas terkait dengan Gubernur Jenderal . . . .
. 414 81 364 254 319 268 107 398

mengevaluasi penjajahan pemerintahan hindia belanda